BAB I
NAMA,
LAMBANG, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Komunitas
Komunitas ini diberi nama Saung
Aksara yang didirikan pada tanggal 1 April 2014.
Pasal 2
Lambang
Komunitas
Lambang
Komunitas dari Komunitas Saung Aksara seperti yang tertera di atas ini. Lambang
menyerupai sebuah rumah dan buku yang sedang terbuka. Lambang tersebut berwarna
hijau dan biru yang memiliki makna saling berbagi (biru) dan selaras dengan
alam (hijau). Secara keseluruhan Lambang tersebut memiliki makna sebuah tempat
(rumah) untuk saling berbgai ilmu pengetahuan (buku terbuka) dan berupaya hidup
selaras dengan alam.
Pasal 3
Tempat
dan Kedudukan
Pengurus Komunitas Saung Aksara
ini berkedudukan di kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi
Banten dengan alamat sekretariat Jln. H.Leman Pintu Air, Lingkungan Cupas
Wetan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten 42438.
Pasal 4
Waktu
Masa berlaku Komunitas Saung
Aksara ini tidak terbatas dan dimulai sejak tanggal didirikan.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 5
Komunitas Saung Aksara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Komunitas Saung Aksara mempunyai
tujuan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui upaya
pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, khususnya dalam bidang pendidikan
dan pengembangan ekonomi.
BAB III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 7
Komunitas Saung Aksara berbentuk
komunitas yang mempunyai tujuan :
- Mempererat
persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
- Menjadi
wadah untuk menyalurkan minat dan hobi para anggotanya dalam hal
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Membantu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya.
- Membantu
meningkatkan kualitas hidup para anggotanya.
Pasal 8
Komunitas Saung Aksara bersifat
non-politik dan non-profit organization dan semata-mata melaksanakan usaha pemberdayaan
masyarakat.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan komunitas,
Komunitas Saung Aksara menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait
dengan Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang pendidikan dan pengembangan ekonomi
masyarakat, diantaranya:
a.
Usaha-usaha mandiri.
b. Kerjasama
dengan pihak lain (perusahaan
swasta/milik Negara, lembaga, instansi pemerintahan dan yayasan).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Anggota
biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Komunitas Saung
Aksara.
- Anggota
luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.
Pasal 11
- Setiap
anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Anggota
luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
- Setiap
anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang komunitas pada umumnya.
- Memelihara
solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Komunitas Saung Aksara sebagai
berikut :
- Pembina/Penasehat:
- Camat
Grogol
- Lurah
Gerem
- Perwakilan
MCCI group
- Pengurus
Harian :
- Ketua
- Sekretaris
& Bendahara
- Koord.
Pilar Pendidikan
- Koord.
Pilar Pengembangan Ekonomi
- Koord.
Sarana Prasarana
- Koord.
Perpustakaan
- Anggota:
- Masyarakat
kelurahan Gerem yang berminat dalam upaya pemberdayaan masyarakat di
bidang pendidikan dan pengembangan ekonomi.
Pasal 12
Periode masa bakti kepengurusan Komunitas Saung
Aksara adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Komunitas Saung Aksara
diperoleh dari;
- Uang
Pangkal dan iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha
yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Pertanggungjawaban
keuangan dilaporkan kepada seluruh anggota dalam rapat anggota dan
diberikan kepada para donatur apabila diperlukan.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
- Rapat
anggota merupakan badan tertinggi dalam Komunitas Saung Aksara.
- Rapat
dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban
pengurus.
- Rapat
memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
- Rapat
menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
- Rapat
anggota diikuti anggota aktif dan anggota tidak aktif.
- Keputusan
diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
- Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas
Saung Aksara dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan komunitas.
- Rapat
perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Komunitas Saung Aksara harus melalui rapat anggota yang dihadiri
lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan Komunitas Saung Aksara hanya dapat
dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17
Komunitas Saung Aksara berdiri dan ditetapkan pada
tanggal 1 April 2014.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan
dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
- Rapat
dilaksanakan di Saung Aksara pada tanggal 1 April 2014.
- Anggaran
Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : CILEGON
PADA TANGGAL : 1 APRIL 2014
PENGURUS
Ketua Sekretaris
(Akhmadi, S.Pd.I) (Khoirunnisa)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMUNITAS
SAUNG AKSARA
BAB I
KEHADIRAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Komunitas Saung Aksara didirikan
dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan
berkembang dimulai dari upaya pemberdayaan masyarakat Kelurahan Gerem yang
didampingi oleh PT Mitsubishi Chemical Indonesia melalui Focus Group Discussion
yang dilaksanakan di Saung Aksara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis
Keanggotaan
Anggota Komunitas Saung Aksara terdiri dari:
- Anggota
biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran
Rumah Tangga.
- Anggota
luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak
aktif dalam pertemuan rutin.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
- Anggota
biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
perjiwa setiap bulan.
- Membayar
uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap pendaftaran
anggota baru.
- Setiap
anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak
Anggota
- Mengikuti
setiap kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Pengurus Komunitas
Saung Aksara dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di bidang
pendidikan dan atau ekonomi.
- Mendapatkan
kartu keanggotaan Komunitas Saung Aksara.
- Mendapatkan
pinjaman modal apabila lulus seleksi dalam program pengembangan ekonomi.
Jumlah sesuai kondisi keuangan dan kemampuan Komunitas Saung Aksara.
Pasal 5
Status
Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa
berhenti dari keanggotaannya apabila:
- Meninggal
dunia,
- Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
- Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus
Terpilih
Pertemuan pada tanggal 1 April 2014 telah memilih
pengurus Komunitas Saung Aksara sebagai berikut;
- Ketua : Akhmadi, S.Pd.I
- Sekretaris
& Bendahara : Khoirunnisa
- Koord.
Pilar Pendidikan :
Isbat, Zainal
- Koord.
Pilar Pengembangan Ekonomi :
Sarbai, Illafatun
- Koord.
Sarana Prasarana :
Ahmad Sibli
- Koord.
Perpustakaan :
Sabihis
Pasal 6
Wewenang
dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Saung
Aksara dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui
rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
- Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota Komunitas Saung Aksara
b. Pengurus
hadir semua.
- Acara
rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan
tata tertib rapat.
b. Pengesahan
jadwal acara rapat.
c. Pembacaan
laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan
umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja
berikutnya.
g. Pemilihan
pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN
KOMUNITAS SAUNG AKSARA
Pasal 8
Pembubaran Komunitas Saung
Aksara dilakukan apabila tujuan KOMUNITAS tidak tercapai dan tidak memungkinkan
lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran
Rumah Tangga (ART) Komunitas Saung Aksara ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN DI : CILEGON
PADA TANGGAL : 1 APRIL 2014
PENGURUS
Ketua Sekretaris
(Akhmadi, S.Pd.I) (Khoirunnisa)


0 komentar:
Posting Komentar