BAB I
NAMA, LAMBANG, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Komunitas
Komunitas ini diberi nama Saung Aksara yang didirikan pada tanggal 1 April 2014.

Pasal 2
Lambang Komunitas

  
Lambang Komunitas dari Komunitas Saung Aksara seperti yang tertera di atas ini. Lambang menyerupai sebuah rumah dan buku yang sedang terbuka. Lambang tersebut berwarna hijau dan biru yang memiliki makna saling berbagi (biru) dan selaras dengan alam (hijau). Secara keseluruhan Lambang tersebut memiliki makna sebuah tempat (rumah) untuk saling berbgai ilmu pengetahuan (buku terbuka) dan berupaya hidup selaras dengan alam.

Pasal 3  
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Komunitas Saung Aksara ini berkedudukan di kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten dengan alamat sekretariat Jln. H.Leman Pintu Air, Lingkungan Cupas Wetan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten 42438.

Pasal 4
Waktu
Masa berlaku Komunitas Saung Aksara ini tidak terbatas dan dimulai sejak tanggal didirikan.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Komunitas Saung Aksara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6
Komunitas Saung Aksara mempunyai tujuan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan ekonomi.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 7
Komunitas Saung Aksara berbentuk komunitas yang mempunyai tujuan :
  • Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
  • Menjadi wadah untuk menyalurkan minat dan hobi para anggotanya dalam hal melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya.
  • Membantu meningkatkan kualitas hidup para anggotanya.

Pasal 8
Komunitas Saung Aksara bersifat non-politik dan non-profit organization dan semata-mata melaksanakan usaha pemberdayaan masyarakat.

BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 9
Untuk mencapai tujuan komunitas, Komunitas Saung Aksara menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang pendidikan dan pengembangan ekonomi masyarakat, diantaranya:
a.   Usaha-usaha mandiri.
b.   Kerjasama dengan pihak lain (perusahaan swasta/milik Negara, lembaga, instansi pemerintahan dan yayasan).


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
  1. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Komunitas Saung Aksara. 
  2. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.

Pasal 11
  1. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  3. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang komunitas pada umumnya.
  4. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Komunitas Saung Aksara sebagai berikut :
  1. Pembina/Penasehat:
    1. Camat Grogol
    2. Lurah Gerem
    3. Perwakilan MCCI group
  2. Pengurus Harian :
    1. Ketua
    2. Sekretaris & Bendahara                      
    3. Koord. Pilar Pendidikan                      
    4. Koord. Pilar Pengembangan Ekonomi  
    5. Koord. Sarana Prasarana                    
    6. Koord. Perpustakaan
                              
  1. Anggota:
    1. Masyarakat kelurahan Gerem yang berminat dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan dan pengembangan ekonomi.

Pasal 12
Periode masa bakti kepengurusan Komunitas Saung Aksara adalah 5 (lima) tahun.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13
Keuangan Komunitas Saung Aksara diperoleh dari;
  1. Uang Pangkal dan iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4. Pertanggungjawaban keuangan dilaporkan kepada seluruh anggota dalam rapat anggota dan diberikan kepada para donatur apabila diperlukan.

BAB VIII
RAPAT

Pasal 14
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Komunitas Saung Aksara.
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat anggota diikuti anggota aktif dan anggota tidak aktif.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 15
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas Saung Aksara dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan komunitas.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas Saung Aksara harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.




Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan Komunitas Saung Aksara hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 17
Komunitas Saung Aksara berdiri dan ditetapkan pada tanggal 1 April 2014.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Saung Aksara pada tanggal 1 April 2014.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : CILEGON
PADA TANGGAL : 1 APRIL 2014


PENGURUS

Ketua                                                                              Sekretaris


  (Akhmadi, S.Pd.I)                                                                  (Khoirunnisa)         

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS SAUNG AKSARA
 


BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Komunitas Saung Aksara didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari upaya pemberdayaan masyarakat Kelurahan Gerem yang didampingi oleh PT Mitsubishi Chemical Indonesia melalui Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Saung Aksara.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Jenis Keanggotaan
Anggota Komunitas Saung Aksara terdiri dari:
  • Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
  2. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
  3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota
  1. Mengikuti setiap kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Pengurus Komunitas Saung Aksara dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan dan atau ekonomi.
  2. Mendapatkan kartu keanggotaan Komunitas Saung Aksara.
  3. Mendapatkan pinjaman modal apabila lulus seleksi dalam program pengembangan ekonomi. Jumlah sesuai kondisi keuangan dan kemampuan Komunitas Saung Aksara.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS

Pasal 6
Pengurus Terpilih
Pertemuan pada tanggal 1 April 2014 telah memilih pengurus Komunitas Saung Aksara sebagai berikut;
  1. Ketua                                                 : Akhmadi, S.Pd.I
  2. Sekretaris & Bendahara                       : Khoirunnisa
  3. Koord. Pilar Pendidikan                       : Isbat, Zainal
  4. Koord. Pilar Pengembangan Ekonomi   : Sarbai, Illafatun
  5. Koord. Sarana Prasarana                     : Ahmad Sibli
  6. Koord. Perpustakaan                           : Sabihis

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Saung Aksara dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
                                                      

  
BAB IV
RAPAT

Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.   Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Komunitas Saung Aksara
b.   Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
a.   Pengesahan tata tertib rapat.
b.   Pengesahan jadwal acara rapat.
c.    Pembacaan laporan pengurus.
d.   Tanggapan.
e.   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.     Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja
     berikutnya.
g.    Pemilihan pengurus baru.

BAB V
PEMBUBARAN KOMUNITAS SAUNG AKSARA

Pasal 8
Pembubaran Komunitas Saung Aksara dilakukan apabila tujuan KOMUNITAS tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas Saung Aksara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.








DITETAPKAN DI : CILEGON
PADA TANGGAL : 1 APRIL 2014

PENGURUS

Ketua                                                                              Sekretaris



  (Akhmadi, S.Pd.I)                                                                  (Khoirunnisa)






0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts